Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan dengan acara Cepat perkara pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sidang ini dilaksanakan di Gedung Kantor Kepolisian Resort Lombok Barat, dipimpin oleh Bapak Ranto Indra Karta, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal didampingi oleh Ramli Hidayat, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.