img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA, ECOURT (ELITIGASI), DAN INOVASI LAYANAN PN MATARAM PADA RAKERDA PERBARINDO NTB

Jan28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.837 Kali


Mataram (28/01/2022) - Tim dari Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana, eCourt (eLitigasi), dan Inovasi-inovasi layanan yang ada pada Pengadilan Negeri Mataram. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) wilayah Nusa Tenggara Barat, yangmana Pengadilan Negeri Mataram diberikan kesempatan dalam melaksanakan sosialisasi disela-sela pelaksanaan Rakerda PERBARINDO NTB. Diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang diwakili oleh Bapak Catur Bayu Sulistyo, S.H. selaku Hakim Karier dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak H.M. Surtopilahili, S.H., M.H. selaku Ketua PERBARINDO NTB. Sosialisasi pertama dibawakan oleh Bapak Catur Bayu Sulistyo mengenai perkara Gugatan Sederhana, dimana dijelaskan mengenai latar belakang serta dasar hukumnya yaitu PERMA 4 Tahun 2019 yang merupakan pembaharuan dari sebelumnya PERMA 2 Tahun 2015. Gugatan sederhana akan sangat memudahkan terutama dalam hal perbankan dikarenakan pihaknya 1 lawan 1 dan nilainya dibawah 500 juta rupiah. Dalam sosialisasinya turut disampaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi dari Mahkamah Agung RI yakni aplikasi eCourt, dimana dari pengajuan hingga penanganan perkaranya dapat dilaksanakan secara elektronik (eLitigasi) sehingga biayanya lebih ringan dan waktu yang dibutuhkan lebih cepat. Disampaikan pula alur proses pengananan perkara Gugatan sederhana secara konvensional dan secara elektronik melalui eCourt (eLitigasi). 

Selanjutnya, materi diberikan oleh Bapak Lalu Putrajab, S.H., M.H. selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Mataram dimana diberikan beberapa informasi teknis terkait Gugatan Sederhana dan data penanganan perkara Gugatan Sederhana yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam paparannya pula disampaikan bahwa dengan penggunaan aplikasi eCourt, seluruh biaya penanganan perkara terpampang jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi dikarenakan sudah ter-generate oleh sistem. Selain itu, pihak yang akan mengajukan perkara ke pengadilan dapat melihat besaran panjar biaya yang dibutuhkan pada website Pengadilan Negeri Mataram yangmana seluruh biaya penanganan perkara jelas tertera pada dokumen SK Panjar yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga tidak ada lagi biaya terselubung.

Dalam kesempatan tersebut pula, dipaparkan secara singkat gambaran mengenai aplikasi eCourt itu sendiri dan beberapa inovasi-inovasi layanan pada Pengadilan Negeri Mataram yang disampaikan oleh Bapak Komang Ary Tebuana, S.Kom. Dipaparkan mengenai apa saja keunggulan dari eCourt dan fitur-fitur apa saja yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai beberapa inovasi yakni INAQSRI, HALO BASRI, dan PUSPAPOS. Aplikasi INAQSRI dan HALO BASRI berfungsi sebagai media informasi layanan publik dimana pengguna layanan yang membutuhkan informasi dapat memanfaatkan layanan tersebut. Sedangkan untuk PUSPAPOS merupakan inovasi layanan dalam permohonan salinan putusan secara elektronik yang akan dikirim melalui ekspedisi POS Indonesia.

Dan sebagai penutup, disampaikan pula mengenai keterbukaan informasi pada Pengadilan Negeri Mataram yang didasarkan pada SK KMA 1-144 tahun 2011, segala bentuk informasi yang dapat publik akses dapat diperoleh pada website Pengadilan Negeri Mataram baik yang wajib ada dan informasi yang bersifat berkala. Diharapkan dengan keterbukaan informasi dapat memudahkan masyarakat pengguna layanan peradilan untuk menggunakan produk-produk layanan yang ada secara maksimal dan dapat memberikan masukkan berupa kritik, saran, maupun pengaduan apabila diperlukan.

Bapak H.M. Surtopilahili, S.H., M.H. menyampaikan sangat berterimakasih atas informasi-informasi yang diberikan, diharapkan kedepannya dapat dilaksanakan sosialisasi yang serupa pada masing-masing BPR nantinya sehingga pihak BPR dapat lebih memahami dan memberikan masukan apabila terdapat kendala-kendala yang terjadi. Dan BPR-BPR se-NTB diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam mengatasi kendala-kendala hukum pada perbankan.

TUTUP