
Mataram (05/02/2020) - Jumat, 5 Februari 2020 bertempat di ruang antrian sidang pada gedung utama Pengadilan Negeri Mataram telah dilaksanakan kegiatan pengecekan dengan tes rapid antigen (metode swab) COVID-19 secara massal untuk seluruh warga Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Kegiatan ini bertujuan sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19 yang didasarkan pada hasil tracking salah satu warga pengadilan yang dinyatakan positif. Pada pengecekan kali ini dibantu oleh petugas kesehatan dari beberapa fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Kota Mataram beserta Puskemas Tanjung Karang. Setelah dilakukan pengecekan rapid antigen, seluruh warga pengadilan dinyatakan NEGATIF dan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah adanya paparan virus COVID-19 selama berada didalam lingkungan pengadilan maupun diluar lingkungan pengadilan.