img_head
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Telah dibaca : 3.251 Kali

Prinsip – prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

  1. Berperilaku Adil,
  2. Berperilaku Jujur,
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana,
  4. Bersikap Mandiri,
  5. Berintegritas Tinggi,
  6. Bertanggung Jawab,
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri,
  8. Berdisplin Tinggi,
  9. Berperilaku Rendah Hati,
  10. Bersikap Profesional.

Selengkapnya terdapat di dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang bisa di download dalam lampiran file dibawah ini

 

TUTUP