Prinsip – prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
- Berperilaku Adil,
- Berperilaku Jujur,
- Berperilaku Arif dan Bijaksana,
- Bersikap Mandiri,
- Berintegritas Tinggi,
- Bertanggung Jawab,
- Menjunjung Tinggi Harga Diri,
- Berdisplin Tinggi,
- Berperilaku Rendah Hati,
- Bersikap Profesional.
Selengkapnya terdapat di dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang bisa di download dalam lampiran file dibawah ini