Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan olehPemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yangtidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalahhukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian BantuanHukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos BantuanHukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuandan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi,mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentinganhukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkanakses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsippersamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaramerata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapatdipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yangdapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi,dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membelakepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiripenasihat hukumnya.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
- Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atauperkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukumyang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atauKode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaanpemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benarkepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.