Berdasarkan SK KMA NOMOR 1-144/KMAlSKl1I2011 Tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN, berikut ini terlampir mengenai hak-hak yang dapat diperoleh Pemohon Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.