img_head
PEDOMAN PENGAWASAN

PEDOMAN PENGAWASAN

Telah dibaca : 1.573 Kali

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran I: Pedoman Pengawasan.

 

I. PEDOMAN PENGAWASAN 

A.  Pengertian Umum 

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  4. Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan  tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing; 
  5. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standard akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif); 
  6. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut; 
  7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan disemua lingkungan peradilan; 
  8. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan; 
  9. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan; 
  10. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk  mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyele-saian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan; 
  11. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain; 
  12. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian  atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan; 
  13. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. 

B. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

1. Maksud Pengawasan 

    Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk : 

a. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. 

c. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan. 

d.  Menilai kinerja.

2. Tujuan Pengawasan

    Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui  kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan. 

3. Fungsi Pengawasan 

    Fungsi Pengawasan meliputi :

a. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaikbaiknya.

c. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya  berperkara yang murah. 

C.  Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan 

  1. Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada :  

a.  Di Lingkungan Mahkamah Agung : 

  • Pimpinan Mahkamah Agung;
  • Seluruh pejabat kepaniteraan Mahkamah Agung;
  • Seluruh pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.

b. Di lingkungan pengadilan tingkat banding : 

  •  Pimpinan pengadilan tingkat banding;
  •  Seluruh pejabat kepaniteraan;
  •  Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat banding. 

c. Di lingkungan pengadilan tingkat pertama :

  • Pimpinan pengadilan tingkat pertama;
  • Seluruh pejabat kepaniteraan;
  • Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama.

D. Ruang Lingkup dan Sasaran Pengawasan

a. Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial  peradilan; 

b. Sasaran pengawasan :

  1. Lembaga peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama; 
  2. Aparat peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama.

E. Bentuk dan Prinsip Pengawasan 

1.  Bentuk Pengawasan

     Bentuk pengawasan terdiri atas :

a. Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;

b. Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen. 

2.  Prinsip Pengawasan 

      Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip - prinsip : 

a. Indepe​ndensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingankepentingan lainnya;

b. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah : hukum acara, peraturan perundangundangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim; 

c. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas; 

d.  Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan; 

e. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasandilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping; 

f. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihakpihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan; 

g. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.

 

II. PELAKSANAAN PENGAWASAN  

A.  Pengawasan Rutin / Reguler

     Pengawasan rutin/reguler ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi :  

  1. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup : administrasi persidangan, dan administrasi perkara; 
  2. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup : administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya; 
  3. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.

B.  Pengawasan Keuangan

      Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi : 

  1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin; 
  2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca. 

C.  Penanganan Pengaduan

    Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap :

  1. Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
  2. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan;
  3. Kinerja lembaga peradilan;
  4. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan

 

III. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUTNYA 

A. Pelaporan

    Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.

B. Rekomendasi

     Rekomendasi adalah merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan. 

Rekomendasi ini dapat berupa :

  1. Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui; 
  2. Penyempurnaan-penyempurnaan atas kekurangankekurangan yang ditemui;
  3. Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui; 
  4. Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan. 

C. Tindak Lanjut 

     Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu : 

  1. Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempurnaan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
  2. Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang berwenang; 
  3. Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan Mahkamah Agung.

 

 

TUTUP