Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Mataram Kelas I A adalah satuan kerja Mahkamah Agung pada peradilan tingkat pertama, yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kebijakan mutu sebagai berikut:
- Memberikan Pelayanan yang berkualitas bagi pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
- Memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan.
- Melakukan peningkatan pelayanan dengan tepat waktu.
- Memenuhi persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Pengadilan Negeri Mataram.
- Meningkatkan profesionalisme aparat Pengadilan.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang nyaman dan memudahkan masyarakat pencari keadilan.
- Memahami permasalahan pencari keadilan dan memberikan solusi secara tepat.
- Melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem Manajemen Mutu dan pelaksanaannya.