Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Nomor W25-U1/3263/OT.01.3/6/2020 tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan dan Pemberian Penghargaan serta Hukuman Kepada Petugas Pemberi Layanan Pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan peradilan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA memberikan Kompensasi kepada Pengguna Layanan berupa Kartu Prioritas untuk mendapatkan prioritas pelayanan administrasi di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.