Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

SURAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING (SURAT TERCATAT) Nomor: 78/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

Sumedi

Alamat Pihak yang Dipanggil

bertempat tinggal di BTN Serumbung Block C 59 RT.003, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya/ alamatnya secara pasti di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat dan seluruh Wilayah Republik Indonesia

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

Tentang Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 15 September 2026 Nomor :    153/PDT/2026/PT MTR antara :

Sitti Atika Sebagai Pembanding
Lawan
Sumedi Sebagai Terbanding

Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

 

MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk mencatat dalam register banding perkara Nomor 153/PDT/2026/PT MTR, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dicabut;
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan bunyi amar penetapan ini kepada para pihak yang berperkara;
  4. Membebankan biaya penetapan ini dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum