Salah satu bentuk komitmen kantor Pengadilan Negeri Mataram dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat adalah dengan adanya kegiatan Sidang diluar gedung pengadilan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Mataram. Sidang keliling (sidang di luar gedung) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA bekerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA antara lain Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram. Pelaksanaan sidang keliling tidak hanya mencakup perkara Pidana berupa Sidang Tilang dan Pidana Cepat namun juga perkara Perdata terkait Permohonan.
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2020, adapun data jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui program Sidang Keliling ini berjumlah
110 perkara permohonan
yang tersebar diseluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram dan pemohon telah memperoleh hasil penetapan dari hakim pada saat sidang keliling tersebut berlangsung.