A. Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pemohon Informasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang Berhak :
a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ; - Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.