
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada poin IX mengenai Prosedur Keberatan, yaitu:
A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini. - Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
- Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
- Formulir paling kurang memuat:
a. Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. Tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. Identitas lengkap Pemohon atau kuasanya;
e. Alasan pengajuan keberatan;
f. Waktu pemberian tanggapan atas keberatan;
g. Nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya;
h. Nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi. - Petugas wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
- Dalam hal Pemohon datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas dalam pengisian formulir keberatan.
- Petugas wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah formulir diisi.
- Petugas memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima.
- Petugas wajib menyimpan salinan formulir sebagai tanda bukti pengajuan.
- PPID dibantu Petugas wajib mencatat pengajuan dalam Register Keberatan (Lampiran IX) dan meneruskannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
- Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis.
- Tanggapan tertulis (Lampiran X) paling kurang memuat:
a. Tanggal pembuatan surat;
b. Nomor surat tanggapan;
c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. - Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
- PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.