📢 Tata Cara Melapor SIWAS
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI
Apa itu SIWAS?
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) adalah layanan resmi dari Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan peradilan.
Langkah-Langkah Melapor
1. Login / Registrasi
Daftar akun menggunakan nama samaran (anonim) dan buat password yang aman.
2. Isi Form Pengaduan
Gunakan unsur 4W + 1H:
- Apa yang terjadi
- Dimana kejadian
- Kapan terjadi
- Siapa yang terlibat
- Bagaimana kejadian terjadi
3. Upload Bukti
Lampirkan dokumen, foto, atau video sebagai pendukung laporan.
4. Konfirmasi
Pastikan data benar, lalu kirim laporan untuk diproses.
Kerahasiaan Pelapor
- Identitas pelapor dijamin rahasia
- Gunakan nama samaran
- Jangan bagikan username dan password
Hak Pelapor
- Perlindungan identitas
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Mengetahui perkembangan laporan
- Mengajukan bukti tambahan
Media Alternatif Pengaduan
- SMS: nama#NIK/NIP#terlapor#satker#isi laporan
- Email: pengaduan@mahkamahagung.go.id
- Telepon: (021) 29079274
- Alamat: Badan Pengawasan MA RI, Jakarta Pusat
Catatan Penting
- Laporan harus berdasarkan fakta
- Laporan tidak lengkap dapat ditolak
- Tidak melayani pengaduan isi putusan