Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak H. Amiryat, S.H., M.,H. secara resmi meluncurkan Layanan Satu Pintu atau One Stop Service pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, hari ini Senin, tanggal 10 April 2017.
Salah satu bentuk pelayanan prima aparatur peradilan yang mempunyai nilai strategis sekaligus dapat menjadi ujung tombak pelayanan prima pengadilan adalah One Stop Service. One Stop Service merupakan bentuk mekanisme dan sistem kerja pelayanan perkara kepada para pihak pencari keadilan dengan menggunakan layanan satu pintu dimana semua urusan yang berkenaan dengan keperluan pengurusan administrasi perkara mulai dari pendaftaran sampai kepada pengurusan hasil dan pelaksanaan putusan diselesaikan sampai tuntas di One Stop Service.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi NTB berharap agar dengan diluncurkannya One Stop Service ini Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta sekaligus meningkatkan kinerja Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A.


