Prosedur Sidang Keliling PN Mataram

- WILAYAH SIDANG KELILINGWilayah Pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) sesuai dengan wilayah yuridiksi / wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA antara lain mencakup :
- Kabupaten Lombok Utara
- Kabupaten Lombok Barat
- Kota Mataram
- LOKASI SIDANG KELILINGUntuk Pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di kantor Pemerintahan setempat yangmana dalam hal ini yaitu Kantor Bupati maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
- JENIS LAYANANPengadilan Negeri Mataram menyelenggarakan sidang keliling khusus untuk perkara – perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, dalam hal ini :
- Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran,
- Perbaikan data kependudukan (KTP/KK),
- Perbaikan data Passport, dan
- Pengesahan perkawinan non-muslim.
- BERKAS PERSYARATAN
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SK Pegawai (khusus PNS)
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/ Akta Perkawinan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Ijazah Anak (bila sudah sekolah)
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN DATA PASSPORT
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Passport
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PENGESAHAN PERKAWINAN
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Parisada / Gereja
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
- PROSES PENGAJUAN
- ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
- Mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Mataram bagian Perdata dengan membawa seluruh Persyaratan.
- Membayar Panjar biaya perkara berdasarkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) pada Kasir PTSP
- Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti)
- MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI E-COURT
- Membuat akun e-court pada Pojok e-court Pengadilan Negeri Mataram (persyaratan : alamat e-mail yang terkoneksi dengan telepon selular Pemohon , KTP, No. telepon selular, nomor rekening Bank)
- Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi e-court
- Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
- Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksankan secara elektronik melalui akun ecourt yang terkoneksi dengan e-mail Pemohon)
- MELALUI POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM
- Memberikan Kuasa kepada Advokat Posbakum untuk permohonan sidang keliling.
- Advokat Posbakum mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui e-court.
- Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
- Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (disampaikan melalui akun ecourt Advokat Posbakum)
- ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
BROSUR SIDANG KELILING