| Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2026/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | I GEDE WIDI YANA |
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Jl. Kartini GG. Badak 1 Monjok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan | untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di: Jalan : Jl. Langko No. 68 A Mataram; Hari : Kamis; Tanggal : 08 Oktober 2026; Pukul : 10.00 Wita; Acara : Sidang Lanjutan; dalam perkara perdata antara: NI NYOMAN ASTI Sebagai Penggugat; Lawan I GEDE WIDI YANA Sebagai Tergugat; Bahwa Tergugat (I GEDE WIDI YANA) Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Walikota Mataram dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram |