| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | BETCEBA LEOLELE |
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN BANDING (SURAT TERCATAT) Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr saya Sri Budi Darmawati Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut;
Tentang akta permohonan banding elektronik tanggal 25 Agustus 2025 Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr, yang diajukan oleh : Atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr tanggal 19 Agustus 2025 antara: lawan Betceba Leolele, Dkk Bahwa yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram |