Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Surat Tercatat) Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu BETCEBA LEOLELE
Alamat Pihak yang Dipanggil Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

SURAT PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING
(SURAT TERCATAT)
Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr


saya Sri Budi Darmawati Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram;

MEMBERITAHUKAN KEPADA:

Betceba Leolele,

Dahulu Beralamat di Jalan lkang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Terbanding 1;

Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah pemberitahuan ini, dalam perkara perdata terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr tanggal 19 Agustus 2025 antara:


Hj. Masturah
Sebagai Pembanding

lawan

Betceba Leolele, Dkk
Sebagai Para Terbanding

Bahwa yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum