| Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
SAHID |
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Jalan Dakota No.1 Rembiga RT.005, RW.231, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Tentang Akta Permohonan Kasasi Elektronik tanggal 08 Januari 2026 Nomor 107/Pdt.G/2025/PN Mtr yang diajukan oleh :
Keduanya adalah suami istri yang beralamat di Jalan Tumpang Sari 26 Cakranegara RT.001/RW.122, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakraegara, Kota Mataram yang selanjutnya disebut sebagai : PARA PEMOHON KASASI Bahwa Para Pemohon Kasasi tersebut diatas ( Suami dan Istri ) telah menyatakan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 227/PDT/2025/PT MTR tertanggal 23 Desember 2025, yang telah diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 29 Desember 2025, dalam perkara antara : HALIK ISKANDAR, dk Sebagai Para Pemohon Kasasi; Lawan
Dan NOTARIS MUHAMAD ALI, S.H., M.Kn Sebagai Turut Termohon Kasasi; Sehubungan dengan surat tercatat nomor resi P2601130055191 yang dikembalikan oleh jasa pengiriman ( PT Pos Indonesia ) pada tanggal 20 Januari 2026 dengan alasan “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju / yang bersangkutan pindah”, maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Mataram, agar khalayak umum yang mengetahui keberadaannya dimohonkan untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan. |