Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PEMBERITAHUAN UMUM PEMOHONAN KASASI Nomor: 107/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

SAHID

Alamat Pihak yang Dipanggil Jalan Dakota No.1 Rembiga RT.005, RW.231, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

Tentang Akta Permohonan Kasasi Elektronik tanggal 08 Januari 2026 Nomor 107/Pdt.G/2025/PN Mtr yang diajukan oleh :

  1. HALIK ISKANDAR , Laki-laki, lahir di Mataram, tanggal 02 Juni 1975, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta;
  2. MASNIWATI, Perempuan, lahir di Mataram, tanggal 23 Agustus 1986, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga;

Keduanya adalah suami istri yang beralamat di Jalan Tumpang Sari 26 Cakranegara RT.001/RW.122, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakraegara, Kota Mataram  yang selanjutnya disebut sebagai :

PARA PEMOHON KASASI

Bahwa Para Pemohon Kasasi tersebut diatas ( Suami dan Istri ) telah menyatakan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 227/PDT/2025/PT MTR tertanggal 23 Desember 2025, yang telah diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal  29 Desember 2025, dalam perkara antara :

HALIK ISKANDAR, dk Sebagai Para Pemohon Kasasi;

Lawan

  1. NURSANAH, S.Sos, dkk Sebagai Para Termohon Kasasi;

Dan

NOTARIS MUHAMAD ALI, S.H., M.Kn Sebagai Turut Termohon Kasasi;

Sehubungan dengan surat tercatat nomor resi P2601130055191 yang dikembalikan oleh jasa pengiriman ( PT Pos Indonesia ) pada tanggal 20 Januari 2026 dengan alasan “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju / yang bersangkutan pindah”, maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Mataram, agar khalayak umum yang mengetahui keberadaannya dimohonkan untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan.

Panggilan Umum