Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

Surat Panggilan Kepada Tergugat (Surat Tercatat) Nomor 228/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 228/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu A.A Lanang Dawan Dan / Atau Ahli Waris
Alamat Pihak yang Dipanggil Dahulu beralamat di Kampung Taman, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kabupater Daerah T.Ii Lombok Barat, Daerah Tk. I Nusa Tenggara Baa! (NTB) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT)
Nomor 228/Pdt G/2025/PN Mtr,

Saya Toharudin, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua, dalam perkara perdata Nomor 228/Pt.G/2025/PN Mt

MEMANGGIL
A.A Lanang Dawan Dan / Atau Ahli Waris, bertempat tinggal di Dahulu Kampung Taman, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kabupater Daerah T.Ii Lombok Barat, Daerah Tk. I Nusa Tenggara Baa! (NTB) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia., sebagai Tergugat;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di Jalan    JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari    Selasa;
Tanggal    14 Oktober 2025;
Pukul    10.00 Wita;
Acara    Penunjukan Mediator;

dalam perkara perdata antara:
Anak Agung Ayu Purnamawati Dkk Sebagai Para Penggugat;

Lawan
A.A Lanang Dawan Dan I Atau Ahli Waris Sebagai Tergugat; Kepala Kantor Badan Pertanahan Kata Mataram Sebagai Turut Tergugat;

Bahwa Tergugat (A.A Lanang Dawan Dan I Atau Ahli Waris) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Wali Kata Mataram dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum