| Nomor Perkara | 3/Pdt.P-Kons./2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI |
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Selaku subyek hukum yang tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui siapa pihak yang berwenang mewakilinya di Pengadilan. |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram. |