Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

Surat Pemberitahuan Penetapan Kepada Termohon Nomor 3/Pdt.P-Kons./2025/PN Mtr

Nomor Perkara 3/Pdt.P-Kons./2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI
Alamat Pihak yang Dipanggil Selaku subyek hukum yang tidak diketahui tempat tinggal atau alamatnya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui siapa pihak yang berwenang mewakilinya di Pengadilan.
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp. 36.293.706, – (tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam rupiah) sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 566,912 M2 yang berada pada Span T.13-T.14 ?ada Persil Nomor P.4 dibawah ruang bebas atau Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Lembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dari Pemohon kepada Termohon PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan penyimpanan pembayaran uang kompensasi dan memberitahukannya kepada Termohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp2.548.000, (dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

        Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum