Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

Relaas Panggilan Kepada Tergugat (Surat Tercatat) Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu BETCEBA LEOLELE
Alamat Pihak yang Dipanggil Dahulu beralamat di Jalan Ikang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT)
Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr
saya Sri Budi Darmawati, S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Mtr Tanggal 17 Februari 2025;
MEMANGGIL
Betceba Leolele, Dahulu Beralamat di Jalan lkang Kombong, Desa Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat 1;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:
Jalan         : JI. Langko No. 68 A Mataram;
Hari           : Kamis;
Tanggal     : 24 April 2025;
Pukul         : 10.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
Hj. Masturah Sebagai Penggugat; Lawan
Betceba Leolele Dkk Sebagai Para Tergugat;
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka panggilan ini saya laksanakan melalui Kantor Wali Kota Mataram Bagian Hukum pada Kantor Wali Kota Mataram guna diumumkan dengan cara menempelkan surat panggilan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat panggilan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.
Panggilan Umum