Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT) Nomor: 78/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Sumedi
Alamat Pihak yang Dipanggil

bertempat tinggal di BTN Serumbung Block C 59 RT.003, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya/ alamatnya secara pasti di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat dan seluruh Wilayah Republik Indonesia

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

tentang putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 30 Juli 2026 antara:

Sitti Atika Sebagai  Penggugat;

Lawan

Sumedi Sebagai  Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir kemuka persidangan dan tidak pula menyuruh wakilnya yang sah untuk datang menghadap kemuka persidangan;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

 

Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum