| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2026/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | Sumedi |
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
bertempat tinggal di BTN Serumbung Block C 59 RT.003, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya/ alamatnya secara pasti di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat dan seluruh Wilayah Republik Indonesia |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
tentang putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 30 Juli 2026 antara: Sitti Atika Sebagai Penggugat; Lawan Sumedi Sebagai Tergugat; yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI:
Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram. |