Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PANGGILAN (SURAT TERCATAT) Nomor 311/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 311/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu
  1. H. Achmad Amir Haris (Tergugat 1)
  2. Ny. Ratini (Tergugat 2)
Alamat Pihak yang Dipanggil Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:

Jalan        : JI. Langko No. 68 A Mataram;

Hari         : Senin;

Tanggal   : 22 Desember 2025;

Pukul      : 14.00 Wita;

Acara      : Kelengkapan Pihak Untuk Penunjukan Mediator;

dalam perkara perdata antara:

I Gede Sugiarta, dkk Sebagai Para Penggugat;

Lawan

Achmad Amir Haris, dkk Sebagai Para Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat Sebagai Turut Tergugat 

Bahwa Tergugat 1 (H. Achmad Amir Haris) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram.

Bahwa Tergugat 2 (Ny. Ratini) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum