| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||||||||
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
Ir. H. YUSUF UMAR |
|||||||||||||||
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Bertempat tinggal di Batutua, RT.001 / RW.001, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rotendao, Nusa Tenggara Timur | |||||||||||||||
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Negeri Mataram pada :
Dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Mtr antara : YAHYA SALEH, dk Sebagai Para Penggugat ; Lawan Drs. H. HARUN ALRASYID, M.Si Sebagai Tergugat; dan Ir. H. YUSUF UMAR, dkk Sebagai Para Turut Tergugat; Sehubungan telah dilaksanakan 2 (Dua) kali pemanggilan melalui surat tercatat, akan tetapi surat dikembalikan oleh jasa pengiriman ( PT Pos Indonesia ) dengan alasan “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju / yang bersangkutan pindah “, maka panggilan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Rotendao, dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Turut Tergugat I, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya. Untuk salinan gugatan, yang bersangkutan dapat mengambilnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada hari dan jam kerja. |