Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PANGGILAN SIDANG (PANGGILAN UMUM) SURAT TERCATAT Nomor: 354/Pdt.G/2025/PN Mtr

Nomor Perkara 354/Pdt.G/2025/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

IMAM RIYADI

Alamat Pihak yang Dipanggil Dusun Perampuan Timur RT 003, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Negeri Mataram pada :

Hari

:

Rabu

Tanggal

:

11 Maret 2026

Jam

:

10.00 Wita

Agenda Sidang

:

Sidang Keempat

Tempat

:

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mataram

Di Jalan Langko No 68 A Mataram

Dalam perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2025/PN Mtr antara :

ASUROK Sebagai Penggugat ;

Melawan

                              IMAM RIYADI Sebagai Tergugat;

Oleh karena Tergugat tidak ditemukan dan tidak tinggal di alamat tersebut berdasarkan keterangan Tanwir, Kepala Dusun Perampuan Timur, Desa Karang Bongkot, maka panggilan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Lombok Barat, dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui  oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Tergugat, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya.

Berita Terkini