| Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2025/PN Mtr | |||||||||||||||
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
IMAM RIYADI |
|||||||||||||||
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Dusun Perampuan Timur RT 003, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat | |||||||||||||||
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Negeri Mataram pada :
Dalam perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2025/PN Mtr antara : ASUROK Sebagai Penggugat ; Melawan IMAM RIYADI Sebagai Tergugat; Oleh karena Tergugat tidak ditemukan dan tidak tinggal di alamat tersebut berdasarkan keterangan Tanwir, Kepala Dusun Perampuan Timur, Desa Karang Bongkot, maka panggilan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Lombok Barat, dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Tergugat, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya. |