Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT) Nomor: 78/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu Sumedi
Alamat Pihak yang Dipanggil

bertempat tinggal di BTN Serumbung Block C 59 RT.003, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya/ alamatnya secara pasti di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat dan seluruh Wilayah Republik Indonesia

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

Bahwa Memori Banding pada tertanggal 14 Agustus 2026 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram secara elektronik pada tanggal 19 Agustus 2026 yang diajukan oleh:

HAMDI, S.H., M.H., Advokat yang beralamat di Jalan Dusun Kereak, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 13.SK.LBH-JS/PDT/08.2026 tanggal 10 Agustus 2026, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 Agustus 2026 Register Nomor 721/SK.PDT/ 2026/PN.MTR dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : SITTI ATIKA, beralamat di BTN Serumbung Blok C 59 RT/RW 003/000, Lembar Selatan, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sekarang disebut sebagai Pembanding,

 

Atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 30 Juli 2026 antara:

 

Sitti Atika Sebagai Pembanding

Lawan

Sumedi Sebagai Terbanding

 

Karena yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi maka pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Kantor Bupati Lombok Barat Bagian Hukum pada Kantor Bupati Lombok Barat guna diumumkan dengan cara menempelkan surat pemberitahuan ini pada papan pengumuman/ papan yang disediakan untuk itu dan surat pemberitahuan ini juga saya tempelkan pada papan pengumuman serta website Pengadilan Negeri Mataram.

Panggilan Umum