| Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
|
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di: Jalan : JI. Langko No. 68 A Mataram; Hari : Senin; Tanggal : 22 Desember 2025; Pukul : 14.00 Wita; Acara : Kelengkapan Pihak Untuk Penunjukan Mediator; dalam perkara perdata antara: I Gede Sugiarta, dkk Sebagai Para Penggugat; Lawan Achmad Amir Haris, dkk Sebagai Para Tergugat; Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat Sebagai Turut Tergugat Bahwa Tergugat 1 (H. Achmad Amir Haris) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram. Bahwa Tergugat 2 (Ny. Ratini) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka panggilan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram. |