Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PANGGILAN SIDANG (PANGGILAN UMUM) Nomor: 75/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

EMMA SRI RAHAYU.S.R

Alamat Pihak yang Dipanggil Dusun Gili Air, Kel/Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,  Provinsi Nusa Tenggara Barat
Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:

Hari

:

Kamis

Tanggal

:

21 Mei 2026

Jam

:

10.00 Wita

Tempat

:

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mataram

Di Jalan Langko No 68 A Mataram


Dalam perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2026/PN Mtr antara :

FREDERIC RABY alias FREDY Sebagai Penggugat ;
Lawan
EMMA SRI RAHAYU.S.R Sebagai Tergugat;

Sehubungan telah dilaksanakan 2 (Dua) kali pemanggilan melalui surat tercatat, akan tetapi surat dikembalikan oleh jasa pengiriman ( PT Pos Indonesia ) dengan alasan “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju“, maka panggilan ini saya jalankan melalui mekanisme panggilan umum dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui  oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan tergugat, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya.

Untuk salinan gugatan, yang bersangkutan dapat mengambilnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada hari dan jam kerja.

Panggilan Umum