| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
EMMA SRI RAHAYU.S.R |
||||||||||||
| Alamat Pihak yang Dipanggil | Dusun Gili Air, Kel/Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat | ||||||||||||
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Mataram yang diselenggarakan di:
Dalam perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2026/PN Mtr antara : FREDERIC RABY alias FREDY Sebagai Penggugat ; Sehubungan telah dilaksanakan 2 (Dua) kali pemanggilan melalui surat tercatat, akan tetapi surat dikembalikan oleh jasa pengiriman ( PT Pos Indonesia ) dengan alasan “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju“, maka panggilan ini saya jalankan melalui mekanisme panggilan umum dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan tergugat, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya. Untuk salinan gugatan, yang bersangkutan dapat mengambilnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada hari dan jam kerja. |