| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Mtr | ||||||||||||
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO | ||||||||||||
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
dahulu bertempat tinggal di 2-34-14 HIGASHI NAKANO NAKANO-KU TOKYO 168 JAPAN, di Indonesia pernah juga bertempat tinggal di Gili Trawangan, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggal pastinya baik di Indonesia maupun di Jepang |
||||||||||||
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Mataram, beralamat di Jalan Langko No. 68 A Mataram pada :
untuk diberikan tegoran/aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram agar ia dalam tempo 8 (delapan) hari setelah diberi teguran untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 16 Juli 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela, dalam perkara antara : ROBERT AZALI Sebagai Pemohon Eksekusi ;| Panggilan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara, dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Termohon Eksekusi, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya. |