Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PANGGILAN AANMANING KEPADA TERMOHON EKSEKUSI I (PANGGILAN UMUM) Nomor: 60/Pdt.G/2024/PN Mtr

Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO
Alamat Pihak yang Dipanggil

dahulu bertempat tinggal di 2-34-14 HIGASHI NAKANO NAKANO-KU TOKYO 168 JAPAN, di Indonesia pernah juga bertempat tinggal di Gili Trawangan, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggal pastinya baik di Indonesia maupun di Jepang

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

Supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Mataram, beralamat di Jalan Langko No. 68 A Mataram pada :

Hari

:

Kamis

Tanggal

:

20 Agustus 2026

Jam

:

10.00 Wita

Tempat

:

Ruang Ketua Pengadilan Negeri Mataram

untuk diberikan tegoran/aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram agar  ia dalam tempo 8 (delapan) hari setelah diberi teguran untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 16 Juli 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela, dalam perkara antara :

ROBERT AZALI Sebagai Pemohon Eksekusi ;|
Melawan
NAOKO KUDO alias NAOKO MATSUZONO Sebagai Termohon Eksekusi;
dan
BAIQ HAERIAH, Dk sebagai Turut Termohon Eksekusi

Panggilan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Panggilan Ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara, dengan permintaan agar relaas panggilan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui  oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Termohon Eksekusi, mohon kiranya panggilan ini disampaikan kepadanya.

Panggilan Umum