| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
EMMA SRI RAHAYU.S.R |
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
Alamat tempat tinggal / domisili di Dusun Gili Air, Kel/Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 75/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 03 September 2026 dalam perkara antara : FREDERIC RABY alias FREDY Sebagai Penggugat ; Yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima. Pemberitahuan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Pemberitauan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara dengan permintaan agar relaas pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan tergugat, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya. |