Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT (UMUM) (SURAT TERCATAT) Nomor: 75/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

EMMA SRI RAHAYU.S.R

Alamat Pihak yang Dipanggil

Alamat tempat tinggal / domisili di Dusun Gili Air, Kel/Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,  Provinsi Nusa Tenggara Barat

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 75/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 03 September  2026 dalam perkara antara :

FREDERIC RABY alias FREDY Sebagai Penggugat ;
Lawan
EMMA SRI RAHAYU.S.R Sebagai Tergugat;

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  2. Menolak gugatan Penggugat  untuk seluruhnya dengan verstek;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima.

Pemberitahuan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Pemberitauan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara dengan permintaan agar relaas pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui  oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan tergugat, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.

Panggilan Umum