Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERGUGAT 1 (UMUM) (SURAT TERCATAT) Nomor: 8/Pdt.G/2026/PN Mtr

Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mtr
Pihak yang Dipanggil/Diberitahu

Ir. H. YUSUF UMAR

Alamat Pihak yang Dipanggil

Bertempat tinggal di Batutua, RT.001 / RW.001, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rotendao, Nusa Tenggara Timur

Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan

tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 27 Agustus 2026 dalam perkara antara :

YAHYA SALEH, dk Sebagai Para Penggugat ;
Lawan
Drs. H. HARUN ALRASYID, M.Si Sebagai Tergugat;
dan
Ir. H. YUSUF UMAR, dkk Sebagai Para Turut Tergugat;

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I:

(4.1) DALAM KONVENSI:

Dalam Ekesepsi:

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;

Dalam Pokok Perkara:

  • Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);

(4.2) DALAM REKONVENSI:

  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);

(4.3) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

  • Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp578.000,00 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

 

Bahwa terhadap putusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima.

Pemberitahuan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Pemberitauan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Rotendao, dengan permintaan agar relaas pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui  oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Turut Tergugat I, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.

Panggilan Umum