| Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
H. ACHMAD AMIR HARIS |
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
bertempat tinggal dulu di Jalan Liverpool No 12 Puri Meninting, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB 83355 Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya di Daerah Propinsi Bali Atau di Wilayah RI |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Tentang Kontra Memori Kasasi dari Kuasa Termohon Kasasi 7, 8, 9, 10 dan 11 secara elektronik beserta lampirannya tertanggal 07 September 2026, yang diajukan oleh : MUHAMMAD FAUZI,S.H., C.L.A, Dk, Advokat yang beralamat Jalan Mampang Prapatan No. 73 Lantai 4 Jakarta Selatan, email: uziadvokad@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2025 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, pada tanggal 22 Desember 2025, dibawah register Nomor : 1181/SK.PDT/2025/PN MTR, bertindak untuk dan atas nama : FARIDA, DKK, bertempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas, Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, semula disebut sebagai Tergugat 7, 8, 9, 10 dan 11/ Terbanding 7, 8, 9, 10 dan 11, sekarang disebut sebagai Termohon Kasasi 7, 8, 9, 10 dan 11, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 83/PDT/2026/PT MTR, dalam perkara antara: I Gede Sugiarta, dkk Sebagai Para Pemohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi 1 (H. ACHMAD AMIR HARIS) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, maka pemberitahuan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar surat pemberitahuan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram. |