| Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2025/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu | H. ACHMAD AMIR HARIS |
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
bertempat tinggal dulu di Jalan Liverpool No 12 Puri Meninting, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB 83355 Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya di Daerah Propinsi Bali Atau di Wilayah RI |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
Tentang Memori Kasasi Elektronik pada tanggal 24 Agustus 2026, yang diajukan oleh : PRIHATIN HANDAYANI, S.H., Advokat beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Lesehan Yuli, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 32/AT.Pdt/XI/2025 tanggal 18 November 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dibawah Register Nomor : 1069/SK.PDT/2025/PN Mtr tanggal 18 November 2025, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : I GEDE SUGIARTA, Dkk, beralamat di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, semula disebut sebagai Para Penggugat/Para Pembanding, sekarang disebut sebagai Para Pemohon Kasasi, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 83/PDT/2026/PT MTR tanggal 29 Juli 2026, dalam perkara antara: I Gede Sugiarta, dkk Sebagai Para Pemohon Kasasi; Bahwa Termohon Kasasi 1 (H. ACHMAD AMIR HARIS) Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, maka pemberitahuan ini di laksanakan melalui Kantor Gubernur Bali dengan permintaan agar surat pemberitahuan ini ditempelkan pada Papan Pengumuman yang diperuntukan untuk itu, dengan maksud agar diketahui khalayak ramai serta dengan maksud yang sama ditempel pula pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Mataram. Terhadap Memori Kasasi tersebut para pihak dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi melalui Kepaniteraan Perdata dalam Tenggang Waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan ini diterima |