| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Mtr |
| Pihak yang Dipanggil/Diberitahu |
Ir. H. YUSUF UMAR |
| Alamat Pihak yang Dipanggil |
Bertempat tinggal di Batutua, RT.001 / RW.001, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rotendao, Nusa Tenggara Timur |
| Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan |
tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 27 Agustus 2026 dalam perkara antara : YAHYA SALEH, dk Sebagai Para Penggugat ; Yang amarnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I: (4.1) DALAM KONVENSI: Dalam Ekesepsi:
Dalam Pokok Perkara:
(4.2) DALAM REKONVENSI:
(4.3) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Bahwa terhadap putusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima. Pemberitahuan ini saya jalankan dengan cara mengumumkan Relaas Pemberitauan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Mataram serta melalui Kantor Bupati Kabupaten Rotendao, dengan permintaan agar relaas pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman yang tersedia untuk itu agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Turut Tergugat I, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya. |